Tapakbatas.com– Polemik status politik Putriana Hamda Dakka kembali mencuat menjelang proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah munculnya informasi berbeda terkait dugaan keterkaitan Putriana dengan dua partai politik.
Aliansi Koalisi Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan Bersatu menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah kelembagaan, termasuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Perwakilan aliansi, Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi publik.
Menurutnya, status keanggotaan partai seorang calon anggota legislatif merupakan persoalan administrasi politik yang harus memiliki kepastian dan dapat diverifikasi.
Sorotan utama muncul setelah beredarnya Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama Putriana Hamda Dakka, sementara pada saat yang sama terdapat klaim bahwa Putriana masih berstatus kader Partai NasDem.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jika yang bersangkutan tetap kader NasDem, maka harus dijelaskan mengenai keberadaan KTA PDI Perjuangan tersebut. Sebaliknya, jika dokumen itu tidak benar, harus ada penjelasan mengenai asal-usul dan keabsahannya,” ujar Rahim. Minggu (19/7/2026)
Menurut aliansi, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut seorang figur politik, melainkan menyentuh aspek tata kelola administrasi partai dan kredibilitas institusi politik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Partai politik adalah lembaga demokrasi. Administrasi keanggotaan tidak boleh menjadi wilayah abu-abu karena menyangkut legitimasi politik seseorang,” tegasnya.
Aliansi mendesak DPP Partai NasDem dan DPP PDI Perjuangan memberikan klarifikasi terbuka terkait status kepartaian Putriana Hamda Dakka.
Mereka menilai diamnya para pihak justru berpotensi memperbesar spekulasi publik.
“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan kebingungan. Dokumen resmi harus menjadi dasar utama, bukan sekadar klaim atau pernyataan politik,” kata Rahim.
Aliansi menegaskan langkah yang mereka lakukan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap proses politik.
Mereka juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, keterbukaan informasi dinilai menjadi kewajiban moral bagi setiap institusi politik yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.
Aliansi Koalisi Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan Bersatu memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam proses PAW maupun persoalan administrasi politik yang masuk dalam kewenangan MKD DPR RI, laporan akan ditempuh sesuai prosedur.
Menurut aliansi, persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi partai politik. Sebab ketika administrasi politik tidak memiliki kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi ikut dipertaruhkan.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
Bersambung..
Editor : Darwis













