Tapakbatas.com– Proses kasasi yang diajukan Budiman S dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu (24/6/2026)
Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.
Usai proses verifikasi, pemberitahuan Memori Kasasi langsung disampaikan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi. Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan para turut termohon lainnya.
Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah dikirim melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026.
Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima masing-masing pihak dalam rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.
Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para Termohon memperoleh kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi.
Berdasarkan ketentuan dalam sistem e-Court, batas akhir penyampaian dokumen tersebut ditetapkan hingga 4 Maret 2026.
Namun, hingga data terakhir yang tercatat dalam sistem perkara, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para Termohon.
Saat ini, proses kasasi memasuki tahap menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Perkara sengketa batas tanah tersebut kini resmi bergulir ke tingkat kasasi setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Maros dan Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding.
Tahapan selanjutnya akan menentukan apakah Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti pada tingkat sebelumnya atau mengambil pertimbangan hukum lain dalam memutus sengketa yang telah berlangsung tersebut.
Editor : Darwis













