Tapkbatas.com – Sakit hati dibilangi tolol, kuli bangunan habisi nyawa dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34).
Pelaku adalah Dwi Feriyanto (23), seorang kuli bangunan yang bekerja di rumah korban di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pelaku adalah kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban.
Menurut pengakuan pelaku, dia tega menghabisi nyawa sang dosen lantaran merasa sakit hati karena sering dikata-katain.
“Motifnya sakit hati, lalu membunuh korban dan juga mengambil HP dan uang korban,” kata AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
“Sering dikata-katain oleh korban, dibilangi tolol, dan bodoh” tambahnya
Berdasarkan kata inilah, pelaku lantas tak terima dan merencanakan untuk menghabisi korban.
“Sehabis kerja pelaku timbul niat membunuh. Senin (21/8.2023) malam dia masuk ke rumah korban tempat dia tidur, lewat belakang,” ungkapnya
Pelaku kemudian menusuk korban satu kali dan menyabet korban tiga kali dengan pisau.
“Korban sempat mau merebut pisau, tapi gagal. “Setelah meninggal, dia tutup pakai kasur,” ujarnya.
Sigit menambahkan berdasarkan hasil otopsi pihak medis, terdapat luka lebam di paha kanan dan tidak ada kekerasan seksual.
Lalu, ada luka tusuk di dada kanan, di atas payudara dan di atasnya. Selain itu, terdapat sayatan di samping ketiak kanan.
Kemudia, lengan sebelah kiri bagian dalam terdapat luka terbuka, luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm, bibir kanan terdapat luka tusuk, luka terbuka hidung atas.
Pelipis kiri terdapat luka sayat, alis kanan ada sayatan, kepala kiri belakang ada bekas sayatan sekitar 5 sayatan. Serta kepala belakang sebelah kanan terdapat benjolan.
“Korban dibunuh di ruang tengah di rumah temannya (rumah kosong milik tetangga yang jadi tempat tinggal sementara korban, Red). Jadi bukan di rumah korban. Karena rumah korban sedang direnovasi,” ujarnya.
Pelaku Dwi Feriyanto kata Sigit ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023) pukul 02.00 WIB
Hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR,
Lalu kasur dan selimut ada bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Editor : Ian