Sorot

Ngaku Dihajar hingga Babak Belur, Warga Jeneponto Seret Nama Oknum Polisi ke Propam

×

Ngaku Dihajar hingga Babak Belur, Warga Jeneponto Seret Nama Oknum Polisi ke Propam

Sebarkan artikel ini
Ngaku Dihajar hingga Babak Belur, Warga Jeneponto Seret Nama Oknum Polisi ke Propam
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Tapakbatas.com- Seorang warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, bernama Irsan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian setelah mendatangi Polsek Bissappu, Kabupaten Bantaeng, terkait persoalan sebuah mobil yang diklaim masih menjadi miliknya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Irsan, peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu, ia bersama rekannya mendatangi Polsek Bissappu setelah melacak keberadaan sebuah mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Menurut pengakuannya, di Polsek Bissappu ia mempertanyakan status mobil yang saat itu digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS.

Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraan tersebut telah dibeli secara sah dan dilengkapi dokumen kepemilikan.

Namun demikian, Irsan mengklaim kendaraan tersebut masih berstatus dalam pembiayaan pada perusahaan leasing PT Dipo Star Finance dan belum beralih kepemilikan secara sah.

Korban mengaku sempat meminta agar kendaraan tersebut diserahkan secara baik-baik sebelum meninggalkan Polsek Bissappu.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, Irsan mengaku sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Bantaeng bersama sejumlah rekannya.

Menurut keterangannya, mereka kemudian didatangi oleh AS bersama beberapa anggota kepolisian lainnya.

Dalam peristiwa tersebut, Irsan mengaku mendengar suara tembakan ke udara sebelum dirinya bersama rekan-rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.

Setibanya di Polres Bantaeng, Irsan mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik, baik saat berada di halaman kantor maupun di dalam salah satu ruangan sebelum ditempatkan di ruang tahanan.

Lebih lanjut, ia mengaku sekitar pukul 00.00 WITA dipanggil keluar dari ruang tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya.

Namun, setelah tiba di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum), ia mengaku bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai anak dari AS dan diduga anggota Brimob.

Menurut pengakuannya, di lokasi tersebut ia kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama sebelum akhirnya dikembalikan ke ruang tahanan.

Keesokan harinya, 2 Juni 2026, Irsan dibawa ke Polsek Bissappu untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam proses tersebut, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening tujuan transfer oleh salah seorang anggota kepolisian.

Irsan mengklaim kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening yang ditunjukkan kepadanya.

Ia juga mengaku terdapat anggota kepolisian yang menunggu di lokasi saat proses transfer berlangsung.

Atas peristiwa yang dialaminya, Irsan telah mengajukan pengaduan di Divisi Propam polri dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan nomor pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.

Ketua Umum Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan yang juga kuasa hukum korban, Saidiman, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai dapat mendukung laporan tersebut.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel,” ujar Saidiman. Minggu (14/6/2026)

Sementara itu, Kapolsek Bissappu saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang dilaporkan korban.

“Terkait masalah itu saya tidak mengetahui karena kejadian tersebut bukan terjadi di Polsek Bissappu. Di Bissappu hanya terkait penyitaan mobil, selanjutnya saya tidak mengetahuinya. Saat kejadian saya juga tidak berada di lokasi karena peristiwa itu terjadi pada dini hari. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Polres Bantaeng,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bantaeng belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait laporan dan pengakuan korban tersebut.

Editor : Darwis