Tapakbatas.com- Oknum Kades berinisial (IK) di Langgikima, Konawe Utara Dipolisikan Warga desa Marombo Pantai yang diduga menggunakan ijazah palsu di Polda Sultra.
“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).
Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.
“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman
Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.
“kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu” jelasnya.
Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut
“Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air,” ungkap Sulaiman
Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades)
Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).
Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.
Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh Brikpol Nurnashriady Jufri, jabatan piket siaga Ditreskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (***)
Editor : Dento