Tapakbatas.com – Produk kosmetik dan skincare ilegal marak diperjualbelikan di Sulsel, salah satunya Zahra Glow Skincare.
Agen Distributor yang beralamat di Kota Parepare ini disinyalir memproduksi skincare ilegal tanpa mengantongi izin BPOM.
Berdasarkan temuan, produk skincare tanpa BPOM itu yakni Cream Booster Zahra Glow Skincare, Cream Forte Ekonomis Zahra Glow Skincare, Handbody Booster Zahra Glow Skincare, Handbody Dosting, Handbody Sultan, dan Lulur Shanum Rempah
Kelima produk tersebut bebas diperjualbelikan dan diduga tidak mengantongi izin edar.
Disisi lain, produk Zahra Glow Skincare yang ditampilkan oleh Owner inisial JMK di akun facebook miliknya, terlihat sejumlah produk cream tersebut sudah berlabel BPOM.
Sementara kelima produk Zahra Glow Skincare lainnya belum memiliki izin BPOM.
Dengan demikian, berdasarkan regulasi hukum, produk yang tidak mengantongi izin BPOM maka tidak bisa diedarkan apalagi memasarkannya melalui media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto, meminta pelaku skincare ilegal harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” ujar Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023)
Risdianto menjelaskan bahwa kosmetik atau skincare dengan brand Zahra Glow Skincare wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM.
Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
Jika tidak, Risdianto menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar
Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan skincare Zahra Glow Skincare itu sendiri” ujar Risdianto
Terpisah, Owner Zahra Glow Skincare, inisial JMK yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan semenjak diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku sudah tidak produksi lagi.
“Sudah selesai semuanya pak, kami sudah diperiksa dan berjanji tidak mengulanginya kembali” kata sang suami Owner Zahra Glow Skincare dalam sambungan via WhatsApp, Rabu (30/8/2023)
Sang suami owner juga mengatakan mengapa cuma pihaknya saja yang “diusik” padahal menurut dia banyak pelaku kosmetik yang lebih besar dan lebih layak dipublikasikan.
“Kami ini pemain kecil untuk apa mau diberitakan ada banyak kosmetik yang besar, yang lebih layak diberitakan pak” ujarnya
Ditanya lebih jauh, soal pernyataan sang suami owner Zahra Glow Skincare, “sudah selesai semuanya” di Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun ia tidak memberikan secara detail selesai apa yang dia maksud.
Sang suami juga mengaku bahwa ia anggota, namun ditanya lebih jauh anggota TNI atau Polri, dia tidak menjawabnya.
“Saya ini anggota pak, saya juga banyak kenalan dengan wartawan. Kami juga sudah diperiksa oleh Polda Sulsel, jadi selesai semuanya,” katanya.
Disinggung soal berapa nilai yang diselesaikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, sang suami owner mengaku tidak ada yang seperti begitu.
“Tak ada yang seperti itu pak, siapa yang beri tahu bahwa kami bayar? terus terang saja pak. Kami ini sudah diperiksa, dan kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”ujarnya kelabakan.
Sayangnya konfirmasi tersebut terputus-putus, sehingga pihak media ini mencoba menghubunginya kembali sudah tidak diangkat kembali oleh Owner Zahra Glow Skincare dan suaminya.
Pihak media ini juga berusaha menanyakan nama sang suami Owner Zahra Glow Skincare termasuk pengakuannya yang mengaku-ngaku sebagai “anggota” namun pengakuan “anggota” itu tak disebutkan apakah anggota TNI, Polri, Ormas, LSM atau anggota masyarakat.
Bersambung…
(Tim)