Tapakbatas.com– Seorang pria berinisial UD (38) di Kabupaten Gowa tertunduk lesu setelah ditangkap akibat penyebaran foto dan video pornografi milik korbannya di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa di rumahnya di Kecamatan Bontonompo pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan penangkapan ini pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa UD telah mengakui perbuatannya dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan para korbannya.
“UD ini hanya berteman dengan para korbannya di media sosial,” jelas AKP Bahtiar.
Menurut Kasat Reskrim, UD awalnya berkenalan dengan korbannya melalui media sosial dan kemudian menghubungi mereka lewat messenger Facebook untuk meminta nomor WhatsApp.
Setelah itu, UD meminta video call yang tak senonoh dan mengancam akan menyebarkan hasil rekaman jika korban tidak menuruti keinginannya.
“UD menyebarkan dua foto hasil tangkapan layar video call dengan korban ke grup Facebook dan WhatsApp,” ungkap AKP Bahtiar.
Empat hari setelah penyebaran, korban menghubungi UD dan meminta agar postingan tersebut dihapus.
Namun, UD kembali menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu, yang kemudian ditolak oleh korban dan berakhir dengan pemblokiran.
Kini, UD bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Darwis