Tapakbatas.com– Nama Owner Mira Hayati kembali mencuat di tengah kasus besar peredaran kosmetik berbahaya di Sulsel.
Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, Owner Mira Hayati diduga menjadi salah satu dari tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.
“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik. Kita tidak tanggung-tanggung dalam menindak pelaku yang mengedarkan produk berbahaya ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).
Produk Bermerkuri Terbongkar
Produk kosmetik milik Owner Mira Hayati, seperti Lighting Skin dan Night Cream, telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebut produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Produk Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati terbukti mengandung raksa atau merkuri, zat berbahaya yang merusak kulit dan dapat menyebabkan komplikasi serius,” ujar Hariani dalam keterangannya.
Selain itu, produk Night Cream tersebut juga tercatat sebagai produk tanpa izin edar (TIE), yang membuatnya melanggar hukum lebih lanjut.
Hukuman Berat Menanti
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini akan dihadapkan pada hukuman maksimal.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akan diterapkan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Publik Menunggu Kepastian
Meski dugaan kuat mengarah pada Mira Hayati, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.
Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu skandal kosmetik terbesar di Sulsel.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memilih produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM,” tambah Hariani.
Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dinantikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri kecantikan dan kepercayaan konsumen.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News