Tapakbatas.com– Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Makassar kembali mengalami penundaan pada agenda pembacaan tuntutan pidana yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Penundaan dilakukan dengan alasan tuntutan belum siap dibacakan, sehingga persidangan dijadwalkan ulang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga agenda pembacaan tuntutan.
Namun, setelah rangkaian sidang berjalan sejak April 2026, proses penuntutan kembali tertunda.
Kasus ini menjadi sorotan karena sejak awal dinilai memunculkan kontroversi terkait dugaan praktik controlled delivery of drugs yang disebut tidak berjalan maksimal serta belum mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika.
Muh Tawakkal Wahir menyebut, dalam fakta persidangan maupun uraian dakwaan muncul nama seorang tahanan yang diduga melakukan komunikasi aktif dari dalam Rutan Kelas IIB Masamba menggunakan telepon genggam ilegal untuk mengarahkan pengambilan paket narkotika.
“Sudah jelas sumber terjadinya peredaran narkotika disebabkan oleh kelalaian pihak Rutan Masamba,” ujar Muh Tawakkal Wahir.
Penundaan agenda tuntutan pidana itu dinilai semakin meningkatkan perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Pasalnya, kasus narkotika dengan barang bukti besar dianggap seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.
Dalam lanjutan persidangan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan langsung di pengadilan, di antaranya pihak Lion Parcel Makassar dan Medan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai sumber informasi terkait dugaan pengiriman paket narkotika dari Medan ke Makassar melalui jasa ekspedisi, serta menghadirkan Amsal alias Andido dan pihak Rutan Kelas IIB Masamba.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu tanpa mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat,” ujar Rispandi, perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia. Kamis (7/5/2026)













