Tapakbatas.com- Pencabutan status tersangka pemilik warung makan terkenal Pallubasa Serigala di Makassar kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak.
Mereka berencana mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Langkah ini diambil karena keputusan mendadak dari pihak kepolisian yang mencabut status tersangka dari pemilik warung tersebut, memicu kecurigaan.
Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Burhan Salewangang, SH, menilai ada kejanggalan yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum ini.
Pencabutan status tersangka tersebut dianggap tidak transparan dan menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Langkah ini patut dicurigai sebagai tindakan yang tidak transparan,” tegas Burhan dalam sebuah pertemuan dengan media di Makassar, Selasa (15/10/2024).
Kasus ini bermula dari keterlibatan pemilik Pallubasa Serigala dalam kecelakaan tragis di Tol Makassar yang merenggut nyawa istri dan anak kandungnya.
Awalnya, pemilik warung makan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, secara tiba-tiba, penyelidikan dihentikan, dan status tersangka dicabut tanpa ada penjelasan yang memadai.
LSM PERAK mengkritik keras langkah tersebut dan meminta gelar perkara khusus untuk mengusut lebih lanjut keputusan pencabutan ini.
“Kami akan mengajukan DUMAS ke Polda Sulsel untuk menuntut transparansi dan kejelasan hukum. Keputusan ini menyalahi hukum positif, dan kami berharap kasus ini diusut tuntas,” ungkap Jumadi, seorang pengacara yang juga anggota LSM PERAK.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar, menduga adanya pengaruh eksternal yang mungkin bermain di balik pencabutan status tersangka ini.
LSM Perak bahkan menarik perbandingan dengan kasus yang dialami artis Saiful Jamil yang viral secara nasional.
Burhan menilai, kasus kecelakaan ini memiliki kemiripan dengan insiden Saiful Jamil dan seharusnya dijadikan referensi oleh kepolisian.
“Seharusnya Kapolrestabes mempertimbangkan putusan yurisprudensi dari kasus Saiful Jamil, yang sudah menjadi dasar hukum untuk kejadian serupa,” jelas Burhan.
Ia menekankan pentingnya menggunakan yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim yang dijadikan acuan untuk memutuskan perkara yang serupa.
Dalam pernyataannya, Burhan menyatakan bahwa LSM PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar yang menyebabkan pencabutan status tersangka pemilik Pallubasa Serigala.
Mereka mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan diproses secara hukum hingga tuntas.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News