Hukrim

Pengungkapan Kasus Besar! Kapolda Sulsel Ungkap 29 Kg Narkoba di Makassar

×

Pengungkapan Kasus Besar! Kapolda Sulsel Ungkap 29 Kg Narkoba di Makassar

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Kasus Besar! Kapolda Sulsel Ungkap 29 Kg Narkoba di Makassar
Pengungkapan Kasus Besar! Kapolda Sulsel Ungkap 29 Kg Narkoba di Makassar

Tapakbatas.com- Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar, narkoba seberat 29 kg dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan.

Konferensi ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/24).

Kasus Narkoba: Sindikat Internasional di Makassar dan Kendari

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa tersangka narkotika yang ditangkap terlibat dalam jaringan sindikat internasional, menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi seperti Signal dan Zangu.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai paket sabu dan pil mefedron, di antaranya:

Enam kemasan sabu berlogo naga dengan berat total 6,219 kg

5.072 butir pil berlogo burung hantu, mengandung mefedron

3.157 butir pil berlogo “R”, mengandung mefedron

Tujuh belas kemasan sabu berlogo naga dengan berat total 17,881 kg

Lima kemasan sabu berlogo ikan arwana dengan berat 5,102 kg

Satu kemasan teh cina dan dua sachet plastik berisi sabu dengan total berat 998 gram

Para tersangka yang ditangkap berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS, dijerat pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda menegaskan ancaman serius narkoba pada masa depan Indonesia dan mengajak masyarakat untuk menghindari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kasus Curanmor: 16 Tersangka Ditangkap

Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024 ini mencatat 34 laporan polisi, dengan 16 tersangka yang telah diamankan.

Para pelaku diketahui beraksi secara acak dan sering menggunakan kunci letter T.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraannya, terutama dengan mengunci ganda.

Ia juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk melapor agar pihak kepolisian bisa membantu proses pencarian.

Tersangka dalam kasus curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Melalui pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat semakin waspada dan ikut menjaga keamanan lingkungan serta kendaraan masing-masing.

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com di Google News