Tapakbatas,com- Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menjadi sorotan public.
Pembangunan yang hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
“Belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).
Sumber tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemilik rumah makan Kang Sigit melaporkan terlebih dahulu pembangunan ini agar tim teknis bisa melakukan survei di lapangan untuk memastikan kelayakannya.
“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, perlu tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, dapur, dan sampah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari dinas perhubungan. Apalagi lokasinya rawan macet di pagi dan sore hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, sebelum melanjutkan ke PTSP sesuai sistem OSS.
Ketika dikonfirmasi, A. Nono, yang mengaku sebagai pengawas bangunan tersebut, menyatakan tidak mengetahui detail perizinan bangunan itu.
“Maaf, saya tidak ingin berkomentar karena hanya pekerja di sana. Lebih baik langsung tanyakan ke pemilik rumah makan,” katanya melalui WhatsApp.
Nono menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke bagian perizinan.
“Menurut pemilik, ia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama Ikhlas Putra Wahad,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa berkas perizinan rumah makan tersebut saat ini dalam proses.
“Berkas sudah lengkap, dan kami berusaha memudahkan proses bagi pelaku usaha,” jelas Aguz.
Terkait fungsi pengawasan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan cek di lokasi. Jika memang melanggar, akan kami hentikan pembangunannya. Terutama jika berdampak pada kemacetan,” pungkasnya.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News