Hukrim

Perkosa Wanita Berulang Kali di Makassar, Bripda FN Jalani Patsus 1 Bulan

×

Perkosa Wanita Berulang Kali di Makassar, Bripda FN Jalani Patsus 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel

Tapakbatas.com – Polda Sulsel mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya, Bripda FN (23).

Bripda FN kini menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama satu bulan.

Oknum polisi ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap wanita inisial RM berusia 23 tahun di Makassar.

Pemerkosaan yang dilakukan Bripda FN sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Tidak hanya itu, korban RM disebutkan juga dipaksa untuk melakukan aborsi.

Kendati demikian, Bripda FN menjalani tahanan selama satu bulan.

“Untuk penahanan kita satu bulan,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Penahanan terhadap Bripda FN kata Kombes Zulham mulai dilakukan sejak Selasa (17/10/2023). Penahanan dilakukan karena Bripda FN dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus,” ujar Zulham.

“Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah,” sambungnya.

Kombes Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda FN.

Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

“Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik,” katanya.

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda FN sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

“Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” kata Zulham.

Bripda FN juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

“Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,” pungkasnya

 

 

Editor : Ian

LBH GMBI Sultra Kawal Sidang Ibu Supriani di Pengadilan Negeri Andolo
Hukrim

Tapakbatas.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahman Pulani, S.H., angkat bicara terkait penetapan Ibu Supriani, S.Pd., sebagai tersangka dalam sebuah…