Politik

Pilkada Gowa Terancam! Camat dan Polisi ‘Main’ Politik!

×

Pilkada Gowa Terancam! Camat dan Polisi ‘Main’ Politik!

Sebarkan artikel ini
Pilkada Gowa Terancam! Camat dan Polisi 'Main' Politik!
Pilkada Gowa Terancam! Camat dan Polisi 'Main' Politik!

Tapakbatas.com– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa kini memasuki fase kritis setelah tim advokasi pasangan Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan aparat kepolisian.

Laporan tersebut diajukan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (2/10), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi, memperkuat keseriusan tuntutan tersebut.

Ketua Tim Advokasi AURAMA’, Andi Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan enam laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilu, termasuk pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa serta intimidasi dari camat dan aparat kepolisian,” ungkap Abdul Hakim.

Di antara pejabat yang disebut dalam laporan, tercatat nama-nama camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang dituding terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami telah menyertakan bukti kuat berupa rekaman audio dan foto yang mendukung tuduhan ini,” tegas Abdul Hakim, menambahkan bahwa seluruh bukti tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu.

Lebih lanjut, Abdul Hakim menekankan pentingnya netralitas dalam pemilu, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.

“Netralitas aparat adalah fondasi utama demokrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Yusnaeni, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan yang diterima akan diproses secara administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum registrasi,” kata Yusnaeni.

Jika terbukti memenuhi syarat, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, dengan estimasi waktu maksimal lima hari kalender untuk menyelesaikan proses awal ini.

Masyarakat kini memusatkan perhatian pada perkembangan kasus ini, berharap agar proses Pilkada dapat berjalan jujur, adil, dan transparan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang netralitas aparat.

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com di Google News

Ribuan Pendukung Padati Kampanye Akbar ARASKA di Barru
Politik

Tapakbatas.com– Ribuan pendukung memadati Lapangan Sumpang Binangae, Barru, untuk menghadiri kampanye akbar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barru, H. Aras dan Aska Mappe (ARASKA). Jumat (22/11/24) Para peserta kampanye…