Tapakbatas.com- Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Takalar terus menjadi perbincangan publik.
Hingga kini, belum adanya klarifikasi resmi dari pihak yang diduga disebut dalam percakapan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang warga berinisial TP menilai polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, informasi yang beredar tanpa penjelasan resmi berpotensi menciptakan opini liar sekaligus merugikan nama baik pihak yang disebut maupun institusi pemerintah.
TP mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, sosok “Kabid” dalam percakapan itu diduga mengarah kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Takalar.
Dugaan tersebut, katanya, mengacu pada penyebutan nama dalam surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Syamsul selaku jenderal lapangan dan telah beredar di masyarakat.
“Jika memang benar pejabat yang dimaksud adalah Kabid PSP, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, jika informasi itu tidak benar, klarifikasi juga harus segera disampaikan agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan semua pihak,” tegas TP. Jumat (31/7/2026)
Ia menilai, sikap diam terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik justru berpotensi memperpanjang polemik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus bagian dari akuntabilitas pejabat publik.
TP menegaskan bahwa desakan klarifikasi bukan merupakan bentuk penghakiman ataupun tuduhan terhadap pihak tertentu.
Yang diharapkan adalah penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pejabat yang diduga dimaksud dalam percakapan WhatsApp yang beredar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Darwis













