Tapakbatas.com – Polres Barru, Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan 12 personel.
12 personel yang dibebastugaskan itu terkait kaburnya lima tahanan. Proses investigasi terhadap para personel ini masih berlangsung.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan tidak terulangnya insiden serupa.
“Ya, untuk sementara kita bebastugaskan mereka, terutama yang berjaga saat tahanan kabur,” kata Dodik seperti yang dikutip dari zonafaktualnews.com pada Kamis (13/6/2024).
Sejak pelarian tahanan pada Minggu (2/6/2024), Dodik menegaskan bahwa 12 personel ini tidak lagi diberikan tugas penjagaan.
“Sejak insiden kaburnya tahanan, saya bebastugaskan mereka dan mereka tidak akan bertugas menjaga tahanan lagi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya kesalahan prosedur yang menyebabkan kaburnya tahanan, Dodik menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Provos Polres Barru.
“Kami akan melihat nanti apa bentuk kesalahan dari 12 personel ini. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Provos dan Paminal,” jelasnya.
Dodik menekankan bahwa keputusan akhir tidak akan diambil secara terburu-buru sebelum pemeriksaan selesai. Namun, ia memastikan bahwa semua yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan mereka.
“Kami akan menyelidiki lebih dalam dan semua akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahan. Keputusan akhir akan dibuat melalui persidangan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, lima tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Barru telah berhasil ditangkap kembali di lokasi yang berbeda.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran, serta koordinasi dengan beberapa Polres di Polda Sulsel, Polda Sulbar, dan Polda Sultra, lima tersangka yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan sekarang telah diamankan di Polres Barru,” ungkap AKBP Dodik Susianto.
Editor : Ian