Tapakbatas.com– Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penyedia rekening judi daring yang beroperasi di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari delapan tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, enam di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine pada Jumat (8/11/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa penggerebekan sindikat judi online ini dipimpin langsung olehnya, dan hasil tes urine menunjukkan bahwa enam tersangka terindikasi menggunakan sabu.
Enam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28), sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.
“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami memutuskan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, enam dari delapan tersangka terbukti positif menggunakan narkoba,” ungkap Kombes Pol Syahduddi di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Peran Tersangka dalam Sindikat
Dalam sindikat ini, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka ME, RH, dan RF diketahui berperan sebagai perekrut, yang bertugas mencari orang untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM yang akan digunakan dalam aktivitas judi online. Sementara itu, AR dan RD turut membantu dengan menyediakan rekening kepada ME, RH, dan RF.
RS diduga sebagai pemimpin sindikat sekaligus pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi.
DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada pihak bandar judi online di Kamboja.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap dapat memutus rantai sindikat penyedia rekening yang digunakan dalam kejahatan judi daring, sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News