Nasional

Praktik Jual Beli Ijazah Palsu, 23 Kampus Swasta Dicabut Izin Operasional

×

Praktik Jual Beli Ijazah Palsu, 23 Kampus Swasta Dicabut Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Kasus Jual Beli Ijazah Palsu

Tapakbatas.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

1) Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

2) Surabaya: 2 perguruan tinggi

3) Medan: 2 perguruan tinggi

4) Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

5) Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

6) Padang: 2 perguruan tinggi

7) Bali: 1 perguruan tinggi

8) Palembang: 1 perguruan tinggi

9) Jakarta: 5 perguruan tinggi

10) Makassar: 1 perguruan tinggi

11) Bandung: 1 perguruan tinggi

12,) Bogor: 1 perguruan tinggi

13) Manado: 2 perguruan tinggi

14,) Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Dijerat KPK
Nasional

Tapakbatas.com– KPK resmi menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih…