Tapakbatas.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).
Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
1) Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2) Surabaya: 2 perguruan tinggi
3) Medan: 2 perguruan tinggi
4) Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
5) Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
6) Padang: 2 perguruan tinggi
7) Bali: 1 perguruan tinggi
8) Palembang: 1 perguruan tinggi
9) Jakarta: 5 perguruan tinggi
10) Makassar: 1 perguruan tinggi
11) Bandung: 1 perguruan tinggi
12,) Bogor: 1 perguruan tinggi
13) Manado: 2 perguruan tinggi
14,) Bekasi: 2 perguruan tinggi.