Sorot

Praktisi Hukum Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Dinilai Melenceng dari Fungsi Pengawasan

×

Praktisi Hukum Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Dinilai Melenceng dari Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Dinilai Melenceng dari Fungsi Pengawasan
Praktisi hukum Wawan Nur Rewa

Tapakbatas.com– Praktisi hukum asal Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, mengkritik penggunaan Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai mulai bergeser dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan menjadi ruang untuk menyerang ranah pribadi kepala daerah.

Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, objektif, dan sesuai tujuan pembentukannya.

“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Hak Angket diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan hanya karena adanya kepentingan politik tertentu,” tegas Wawan, Kamis (25/6/2026).

Ia merujuk Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Wawan menilai objek Hak Angket semestinya berfokus pada kebijakan pemerintahan, bukan kehidupan pribadi kepala daerah yang tidak memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau yang dibahas adalah kehidupan pribadi, rumah tangga, atau isu moral seseorang tanpa dapat menunjukkan hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, maka penggunaan Hak Angket menjadi problematis karena keluar dari tujuan yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.

Wawan juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum setiap kewenangan memiliki batas yang wajib dihormati. Ia mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, tidak boleh ada lembaga yang menggunakan kewenangannya melebihi batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan DPRD harus digunakan sesuai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika kewenangan itu digunakan untuk tujuan lain yang tidak diperintahkan undang-undang, maka dapat menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, yakni penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari maksud pemberian kewenangan tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga pemisahan fungsi antar lembaga. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Karena itu, Hak Angket tidak boleh digunakan untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan objek pengawasan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Wawan menilai penggunaan Hak Angket yang melenceng dari tujuan awal justru berpotensi mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Di sisi lain, ia menilai masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mempertontonkan konflik politik yang berkepanjangan. Jika energi politik daerah habis untuk menyerang pribadi kepala daerah, maka masyarakat yang akan dirugikan karena pemerintahan tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Wawan juga mengingatkan pentingnya menjunjung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan umum.

Menurutnya, seluruh lembaga negara, termasuk DPRD, wajib menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai pedoman dalam menggunakan kewenangannya.

“Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan pemerintahan justru berubah menjadi sarana tekanan politik. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Kabupaten Gowa membutuhkan suasana pemerintahan yang kondusif agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kritik dan pengawasan tentu penting dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Darwis