Tapakbatas.com– Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Jalur Dua, milik H. Nuntung, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.
Kondisi kawasan terlihat mengalami perubahan, sementara material dan debu yang beterbangan berpotensi mengganggu lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya aktivitas pengerukan material, tetapi juga harus mencakup legalitas usaha, izin pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan.
Aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Menurutnya, status legalitas kegiatan harus dipastikan secara terbuka melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tegasnya. kamis (13/8/2026)
Selain persoalan legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri, termasuk langkah pengendalian debu serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola kegiatan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai mendesak untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun H. Nuntung belum memberikan keterangan terkait legalitas dan perizinan aktivitas tersebut.
Bersambung..
Editor : Darwis













