Tapakbatas.com- Ratusan pengacara dari berbagai organisasi advokat di Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh kepada Wawan Nur Rewa, advokat yang tengah menghadapi pelaporan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB, yang diduga merupakan bagian dari tim legal AAS Building.
Langkah pelaporan terhadap Wawan yang saat itu sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sah ahli waris dalam sengketa lahan yang menyeret nama pejabat ternama, AAS, menuai kecaman dari kalangan praktisi hukum.
Mereka menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Sebagai bentuk sikap kolektif, ratusan advokat siap menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Makassar dan Polda Sulsel, sekaligus memberikan pendampingan hukum langsung kepada Wawan.
Aksi ini bertujuan membela imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saya memposisikan bahwa klien kami ini adalah ahli waris sah, dan AAS sebagai pembeli adalah korban dari ahli waris tidak jelas alias bodong. Tapi alih-alih membuka ruang klarifikasi, mereka justru melapor saya ke polisi secara pribadi. Ini serangan terhadap imunitas profesi saya, sangat merusak marwah advokat, dan jujur saja, ini tindakan panik,” ujar Wawan kepada media, Minggu (18/5/2025).
Wawan menyesalkan tindakan pelaporan yang dilakukan oleh AB, yang menurutnya justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan posisi seorang advokat dalam sistem hukum.
Ia juga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar.
“Kalau saya analisis, pertarungan ini tidak sehat. AB ini sepertinya tidak memahami soal ranah publik dan fungsi imunitas advokat. Saya menduga ia perlu disekolahkan ulang soal dasar-dasar profesi ini. Saya bukan merasa paling paham, tapi masa hal sesederhana ini tidak dimengerti, padahal katanya bagian dari tim legal?” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menilai laporan yang menimpanya sebagai upaya melemahkan peran advokat melalui jalur kriminalisasi, yang sejatinya dapat diselesaikan dalam ranah hukum perdata.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara profesional dan proporsional.
“Ini delik aduan. Siapa sebenarnya yang merasa dirugikan? Jangan sampai laporan ini jadi alat tekanan. Saya sedang menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita selesaikan secara perdata, bukan dengan kriminalisasi,” tandasnya.
Sementara itu, puluhan organisasi advokat di Sulsel telah merapatkan barisan, menyusun langkah hukum dan aksi terbuka untuk membela Wawan.
Mereka berkomitmen menjaga independensi dan martabat profesi advokat dari segala bentuk intervensi atau tekanan eksternal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor AB maupun pihak AAS belum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab atas persoalan tersebut.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news