Tapakbatas.com– Satreskrim Polres Takalar dikabarkan mengamankan dua unit mobil pickup yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Takalar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan tersebut terjadi dua malam lalu.
Kedua kendaraan itu disebut-sebut hendak menuju Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah BBM yang diamankan maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, solar subsidi yang diangkut menggunakan dua mobil pickup tersebut diduga berkaitan dengan oknum kepala desa di wilayah Mangindara.
Namun, informasi itu masih sebatas dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Takalar kini menunggu langkah lanjutan dari Satreskrim Polres Takalar terkait pengusutan asal-usul BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyaluran solar subsidi ilegal di wilayah pesisir Galesong Selatan.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap kepada Polres Takalar agar memproses secara hukum dan menindak tegas para terduga pelaku mafia BBM ilegal. Jangan sampai ada permainan dengan melepas para terduga pelaku mafia BBM di Takalar,” ujar Daeng Tanga, warga Takalar, Kamis (7/5/2026).
Daeng Tanga menambahkan, selama ini hanya sedikit kasus dugaan mafia BBM ilegal di Takalar yang berlanjut hingga proses persidangan. Karena itu, ia berharap aparat kepolisian benar-benar serius menangani persoalan tersebut.
“Jangan sampai ada upaya komunikasi tertentu agar para terduga pelaku bisa dibantu atau dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Heriyanto, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Kamis (7/5/2026).
Bersambung..













