Tapakbatas.com – Suhartoyo resmi dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), periode 2023-2028.
Suhartoyo dilantik menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena melanggar etika secara serius.
Pembacaan sumpah dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, tanpa kehadiran Anwar Usman. Senin (13/11/2023).
Dalam sumpahnya, Suhartoyo dengan tegas berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, mematuhi UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjanji untuk berbakti kepada nusa dan bangsa.
Berbeda dengan pelantikan Anwar Usman pada bulan Maret sebelumnya, pelantikan Suhartoyo tidak dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan banyak menteri serta pimpinan lembaga negara.
Meskipun demikian, beberapa tokoh penting yang hadir termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, anggota MKMK Bintan Saragih
Selanjutnya dihadiri, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dan calon hakim konstitusi Ridwan Mansyuri.
Sebelum terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo telah disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 9 November 2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan hasil tersebut, menyatakan bahwa Suhartoyo akan dilantik pada Senin.
Meski semua hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, hadir dalam rapat tersebut, Anwar kehilangan haknya untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir akibat pelanggaran etika berat yang ia lakukan.
Pelanggaran tersebut terkait dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Majelis Kehormatan MKMK, dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelanggaran ini termasuk prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Putusan tersebut juga melarang Anwar terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Editor : Ian