Tapakbatas.com– Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan ruko di Kabupaten Takalar didesak segera diperiksa aparat penegak hukum.
Desakan itu ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Takalar, menyusul hasil survei Tim Terpadu yang sebelumnya telah memberikan sejumlah arahan kepada pihak pemilik atau pengelola lokasi.
Dalam hasil survei tersebut, pemilik atau pengelola diarahkan menghentikan sementara aktivitas penimbunan, pematangan lahan, dan kegiatan pembangunan lainnya hingga seluruh persyaratan serta dokumen perizinan dipenuhi.
Tim Terpadu juga meminta pihak terkait berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan terkait lalu lintas.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan yang cukup bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
Aktivis meminta pemeriksaan tidak berhenti pada memastikan ada atau tidaknya aktivitas di lokasi.
Aparat juga dinilai perlu menelusuri status legalitas lahan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, dasar pelaksanaan penimbunan, serta kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kasat Reskrim jangan menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik yang lebih besar. Hasil survei Tim Terpadu harus menjadi pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional,” tegas seorang aktivis. Selasa (15/9/2026)
Menurutnya, hal penting lainnya adalah memastikan apakah arahan penghentian sementara yang telah diberikan Tim Terpadu benar-benar dipatuhi.
Jika ditemukan aktivitas masih berlangsung sementara persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi, kondisi tersebut dinilai perlu didalami berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Aktivis juga meminta Polres Takalar memberikan kejelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan atau masih terdapat persoalan administratif yang perlu diselesaikan maupun indikasi pelanggaran hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Jangan sampai setelah Tim Terpadu turun dan memberikan arahan, kegiatan kembali berjalan tanpa pengawasan. Kasat Reskrim harus turun ke lapangan, periksa, klarifikasi, dan pastikan status kegiatan ini terang,” tegasnya.
Editor : Darwis













