Hukrim

Terapis di Bali Horny, ABG Bule SPA Telanjang Dada dan Pakai CD Dicabuli

×

Terapis di Bali Horny, ABG Bule SPA Telanjang Dada dan Pakai CD Dicabuli

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase : Pelaku | Ilustrasi ABG Bule Australia di SPA lalu Dicabuli

Tapakbatas.com – ABG Bule asal Australia, SCR (15), dicabuli seorang terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26).

Pencabulan terjadi saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, di Jalan Werdukara, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu lalu sekira pukul 11:30 Wita.

“Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban merupakan turis Australia, berusia 15 tahun,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi persnya di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan kronologinya, kata Bambang saat itu pada Rabu lalu sekitar pukul 11:30 Wita, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA.

Kemudian korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.

Korban lalu ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.

Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya.

“Korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tantenya,” ungkapnya

Dari kejadian itu, korban dan keluarganya melaporkan ke Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6/2023) polisi langsung meringkus pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.

“Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” terangnya

Bambang mengatakan, SCR dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan.

Pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.

“Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku bekerja di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah,” bebernya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.menambahkan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.

“Kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut,

Dan yang bersangkutan memang sudah kembali ke Australia dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35, Tahun 2014

Tentang perubahan UU RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Editor : Ian

Tiga Remaja Diamankan Usai Diduga Gelar Pesta Threesome
Hukrim

Tapakbatas.com – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digemparkan oleh beredarnya video yang diduga menampilkan tiga remaja terlibat dalam pesta seks. Ketiganya, yang terdiri dari dua perempuan bersaudara dan seorang pemuda,…