Nasional

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka (Foto Antara)
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka (Foto Antara)

Tapakbatas.com – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Eddy Hiariej telah ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui sprindik.

Alex, mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dia menyebut sprindik itu telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Empat orang tersangka itu, kata Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Nama Hiariej terseret dalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu.

Namun, dia menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK itu.

“Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Pada sisi lain, Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Namun pihaknya belum memerinci identitas tersangka Jumlah tersangka. Dikonfirmasi lebih dari satu lantaran kasus yang tengah diusut oleh KPK itu mengenai pasal suap.

Artinya, ada pihak yang diduga memberi suap dan pihak penyelenggara negara yang menerima suap itu.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka  konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana.

Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

 

 

Editor : Ian

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Akhirnya Dijerat KPK
Nasional

Tapakbatas.com– KPK resmi menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih…