Hukrim

239 Pil Setan “Dicokko” dalam Kaleng Biskuit, 8 Pria di Enrekang Dicokok

×

239 Pil Setan “Dicokko” dalam Kaleng Biskuit, 8 Pria di Enrekang Dicokok

Sebarkan artikel ini
Barang bukti penyelundupan pil ekstasi di Enrekang. (Foto Istimewa)

Tapakbatas.com – 239 Pil setan atau pil ekstasi merek Gucci disembunyikan (dicokko) dalam kaleng biskuit

Dari barang bukti tersebut, polisikan mengamankan delapan pria asal Kabupaten Enrekang dan Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Hasil geledah di dalam rumah dan di sekitar rumah dan anggota menemukan narkotika jenis ekstasi merk Gucci sebanyak 293 butir,” ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Jumat (26/5/2023).

Dharma mengatakan delapan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Awalnya polisi yang menerima informasi dari warga lebih dulu mengamankan pelaku inisial MAM (17) di Kecamatan Maiwa, Enrekang pada Kamis (25/5/2023).

“Barang bukti satu buah ember plastik biskuit warna biru, di mana di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga saset plastik bening dengan jumlah keseluruhan 293 butir,” ungkapnya.

Di wilayah tersebut, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni HAD (37), MR (16), dan MAS (13).

Kepada polisi, MAM mengakui ratusan pil ekstasi tersebut merupakan milik dari pelaku berinisial HAR (13) yang dititipkan kepadanya.

Dharma melanjutkan polisi pun bergerak mencari keberadaan HAR (43). Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pancarijang, Sidrap.

“Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pemilik dari narkotika jenis ekstasi di rumah HAR,” tutur Dharma.

Di wilayah itu, polisi turut mengamankan SY (30), MN (33) dan AR (35). Dari hasil interogasi, HAS menyebut barang tersebut merupakan milik warga Sidrap inisial UE yang dalam pengejaran polisi.

“Menurut keterangan HAS, narkotika jenis ekstasi diperoleh dari inisial UE di Rappang Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Dharma melanjutkan kedelapan pelaku langsung diserahkan ke BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami menyerahkan pelaku dan barang bukti ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Isal