Tapakbatas.com– Sebanyak 37 laporan polisi dengan 45 tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diungkap Polda Sulsel sepanjang Maret hingga Mei 2026 dinilai menjadi alarm serius bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menilai banyaknya perkara tersebut menunjukkan pengawasan tidak cukup hanya berhenti di tingkat SPBU.
Jalur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU, termasuk pergerakan antardaerah, juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.
AMSS secara khusus mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kapolri memperketat pengawasan di jalur perbatasan Sulsel dengan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di SPBU. Ketika BBM didistribusikan ke luar daerah, harus dipastikan asalnya, volumenya, pengangkutnya, serta penerima akhirnya,” kata Cukka Ulu, narasumber AMSS.
Menurut Cukka, jalur keluar-masuk barang di perbatasan antaprovinsi perlu menjadi salah satu titik pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
AMSS mendorong adanya posko pemeriksaan terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk memeriksa kendaraan pengangkut BBM yang melintas antardaerah.
Pemeriksaan, kata dia, terutama perlu diarahkan terhadap kendaraan yang mengangkut BBM untuk kebutuhan industri atau distribusi dalam jumlah besar.
“Bukan berarti seluruh mobil tangki harus dicurigai. Yang harus dipastikan adalah kesesuaian antara dokumen, jenis BBM, volume, kendaraan pengangkut, dan tujuan pengiriman,” ujarnya.
Cukka menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kendaraan atau sopir.
“Jika dokumen lengkap dan muatan sesuai, tentu tidak ada masalah. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, asal BBM dan tujuan pengirimannya juga harus ditelusuri,” tegasnya.
37 Laporan Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Desakan tersebut disampaikan setelah aparat mengungkap sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulsel.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke luar wilayah Sulawesi.
Bagi AMSS, pengungkapan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lapangan.
Aparat juga dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya mata rantai lain apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak apabila terdapat pihak lain yang mengatur. Jika ada jaringan, ungkap siapa yang mengumpulkan, menampung, mengangkut, dan menerima BBM tersebut,” kata Cukka.
AMSS juga meminta BPH Migas dan kepolisian mengintegrasikan data transaksi BBM di SPBU dengan data kendaraan serta dokumen pengangkutan.
Menurut AMSS, pola pembelian berulang, volume yang tidak wajar, kendaraan yang berpindah-pindah SPBU, hingga ketidaksesuaian dokumen pengiriman perlu menjadi indikator untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Data tidak boleh berdiri sendiri. Transaksi di SPBU harus dapat dicocokkan dengan kendaraan, dokumen pengangkutan, dan tujuan akhirnya. Dengan begitu, pola yang tidak wajar dapat ditelusuri,” ujarnya.
Minta Penindakan Tanpa Tebang Pilih
AMSS meminta pengawasan dan penindakan dilakukan secara transparan serta tanpa tebang pilih.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta diterapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang pemilik kendaraan maupun perusahaan yang terlibat.
“Jika terbukti melanggar, proses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena memiliki modal atau jaringan,” tegas Cukka.
AMSS menilai persoalan BBM bersubsidi tidak semata-mata berkaitan dengan antrean panjang di SPBU.
Titik kritis juga berada pada rantai distribusi setelah BBM meninggalkan titik penyaluran.
Karena itu, AMSS mendesak BPH Migas dan Kapolri memperkuat pengawasan lintas provinsi, khususnya di jalur Sulsel–Sulteng dan Sulsel–Sultra.
AMSS juga mendorong pemeriksaan terpadu terhadap kendaraan pengangkut, pencocokan data transaksi dengan dokumen distribusi, serta penelusuran rantai pasok apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Sebanyak 37 laporan polisi tidak boleh berhenti sebagai angka. Kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan, mulai dari SPBU hingga penerima akhir,” pungkas Cukka Ulu.
Editor : Darwis













