Tapakbatas.com– Satresrkrim Polresta Kendari, Sultra. Berhasil meringkus 4 pria pengedar Uang Palsu. Minggu (28/4/2024).
Mereka berhasil diiamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terkait tindak pidana kejahatan mata uang.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Senin (29/4/2024).
Empat pelaku yakni inisial ML (31), FM (25) AF (32), dan IA (24).
“Empat pria itu telah melakukan tindak pidana mata uang di Jalan Pattimura, Lorong Suzuki 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu,,”ujar AKP Fitrayadi dalam rilisnya.
Awal kasus ini mencuat usai pelaku ML (31) melancarkan aksinya di salah satu konter.
Terbongkar saat tersangka ML sedang beraksi di Konter Aulia Phone Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu.
“Saat itu pelaku menggunakan uang kertas palsu saat transaksi dan ketahuan warga,” beber Fitrayadi.
Usai ditangkap, dan pengembangan kasus tiga tersangka lainnya diamankan.
“Saat ini para pelaku sudah di gelandang di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fitrayadi. (*)
Editor: Dento