Tapakbatas.com – Capres 01, Anies Baswedan diadukan ke Bawaslu soal data keliru tanah Prabowo.
Anies Baswedan dilaporkan oleh lembaga Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB).
Laporan tersebut mengacu pada sindiran Anies terkait kepemilihan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektar.
Menurut Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB), sindirian Anies tersebut merupakan data yang tidak benar.
“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto luasnya 340 hektare,” ujar perwakilan PHPB Subadria Nuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2023).
Subadria mengurai, jumlah tanah yang dimiliki Prabowo tercatat jelas pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di dalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya.
Selain salah data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak benar.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria.
Subadria juga mengecam pernyataan Anies yang menilai kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tidak memuaskan.
Pasalnya, penilaian tersebut bersifat subjektif. “Itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan memberikan skor 11 dari 100,” kata Subadria.
Oleh karena itu, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan–peraturan hukum yang berlaku, dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI,” kata Subadria.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera mengirimkan laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” pungkasnya
Editor : Ian