Tapakbatas.com – Seorang Ibu Rumah Tangga inisial NN (40) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Debt Collector FIF.
Peristiwa tak mengenakkan itu terjadi di rumah korban Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut kuasa hukum NN, Ade, pelaku melecehkan korban saat hendak menagih angsuran motor pada 16 September 2023.
Belum sempat dipersilakan masuk, pelaku tiba-tiba duduk di ruang tengah tanpa permisi.
“Menurut keterangan korban, pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang, kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya,” ucap Ade kepada awak media, Minggu (24/9/2023).
Parahnya lagi, Ade menyebut debt collector itu turut merayu korban untuk berhubungan intim dengan dalih angsuran milik NN nantinya akan ditanggung oleh debt collector.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban hubungan intim. Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200.000 dia yang bayar,” ujarnya
Usai mengutarakan niat jahatnya, sang debt collector disebut langsung mengajak NN ke kamar mandi. Namun, korban langsung menolak dan teriak.
“Jelas dia teriak, dia teriak itu sambil marah. Orangnya kan berani, marah. Korban bilang begini, ‘Enggak sopan kamu, kurang ajar kamu’. Cuma teriak begitu, cerita ke saya begitu,” kata Ade.
Saat peristiwa itu terjadi, kata Ade menyebut kliennya tengah berada di kontrakannya seorang diri.
NN saat itu sedang ditinggal sang suami ke luar kota karena ada tugas mengantarkan barang.
“Dia (suami) lagi ada kerjaan untuk mengantarkan barang, suaminya bekerja di perusahaan ekspedisi,” kata Ade.
Walau demikian, NN disebut tak langsung menceritakan perihal pelecehan yang disinyalir dilakukan oleh sang debt collector.
Korban diketahui baru terbuka kepada sang suami pada keesokan harinya.
“Jadi suaminya itu baru pulang saat malam hari. Tapi korban enggak langsung cerita. Dia cerita keesokannya pada pagi hari dan akhirnya langsung emosi,” tutur Ade.
Suami NN tak mampu membendung emosinya setelah mendengar cerita sang istri. Ia lantas mencari pelaku.
Setelah bertemu pelaku, suami NN menghantam pelaku atas perbuatan tak senonohnya pada sang istri.
Ade menyebut suami korban siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Ade, tak ada alasan pembenaran atas perbuatan suami NN itu.
“Tapi itu kan ranahnya ranah hakim ya, pertimbangan hukum dari hakim yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tutur Ade.
“Unsur pidana pemukulan memang masuk. Kemarin juga saya tanya, ‘Kamu siap enggak diproses? Karena unsur sudah masuk’. Dia bilang, ‘Siap, Pak’,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pos FIF Rempoa, Kun Muhammad Ramdan, mengatakan aksi pelecehan yang dilakukan karyawannya sudah di luar pengawasan pihak perusahaan.
Bahkan pihak leasing juga mengaku sudah membekali karyawannya dengan standar operasional perusahaan.
“Kalau masalah ada pelecehan pun kita enggak tahu, dan ada aduan dari konsumen, setiap karyawan FIF, kolektor di lapangan pun tetap kita bekali sopan santun.
Pengakuan kolektornya yah tetep dia nagih sesuai prosedur artinya mengucap salam dipersilahkan masuk sama konsumennya, kalo masalah ibaratnya ada delik ini di luar kuasa kita, di luar pengawasan kita,” ujarnya.
Editor : Ian