Tapakbatas.com– CV. Irsan Phone, sebuah usaha titip gadai barang seperti HP, TV, motor, dan mobil, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan ini mencuat pada Rabu (20/11/2024), setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa setiap usaha pergadaian wajib memiliki izin resmi.
Penolakan Klarifikasi
Ketika dimintai konfirmasi, pihak CV. Irsan Phone melalui salah satu karyawannya meminta wartawan untuk menunjukkan identitas terlebih dahulu.
Meski identitas sudah ditunjukkan, pihak perusahaan tetap menolak memberikan informasi terkait status izin dari OJK atau instansi terkait.
Sikap ini memunculkan dugaan bahwa pihak CV. Irsan Phone mencoba menghindari klarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
Puluhan Cabang di Sulawesi Selatan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV. Irsan Phone beroperasi di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, dan memiliki puluhan cabang yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Namun, status legalitas usaha ini semakin dipertanyakan setelah hasil pemeriksaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gowa.
Pernyataan PTSP: Belum Terdaftar
Kepala PTSP Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos, M.Si., mengonfirmasi bahwa nama CV. Irsan Phone tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Melalui telepon, ia menambahkan bahwa kemungkinan perusahaan tersebut mendaftarkan usahanya menggunakan nama pribadi pemilik.
“Saya bantu cek di sistem, tapi nama seperti itu tidak ada. Bisa saja dia mendaftarkan usaha dengan nama pemiliknya,” jelasnya.
Tindakan Penegakan Hukum
Pihak PTSP menyebutkan, jika ditemukan pelanggaran, maka aparat penegak hukum (APH) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH turun,” tegas Indra.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belun bisa ditemuai
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News