Tapakbatas.com– Mantan anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Sudirman Jarappa, melaporkan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Kelapa 3, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1680/IX/2024 pada Rabu, 20 November 2024.
Namun, kasus ini menuai kontroversi setelah Polrestabes Makassar menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus pencurian ini bermula pada Juni 2024, saat barang-barang milik almarhum saudara kandung Sudirman, Bustang, diduga dicuri oleh dua orang berinisial RM dan L.
Barang-barang yang hilang meliputi AC, kulkas, kursi tamu, kompor gas, tabung gas, dan TV.
“Setelah mengetahui pencurian ini pada 10 Juni 2024, saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Tapi hingga kini, pelaku yang jelas-jelas teridentifikasi masih bebas berkeliaran, dan laporan saya malah dihentikan,” ungkap Sudirman kecewa.
Dugaan Kejanggalan Proses Penanganan
Sudirman menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak diundang dalam gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Lebih parahnya, ia menduga adanya konflik kepentingan karena hubungan keluarga antara korban dan terlapor.
“Saya merasa ada prosedur yang tidak transparan. Gelar perkara seharusnya melibatkan saksi ahli pidana dan ahli hukum agama, tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak menuduh ada suap, tapi keputusan menghentikan kasus yang begitu jelas sangat membingungkan,” tegasnya.
Sudirman mengaku telah mengirimkan surat keberatan ke Polda Sulsel, meminta agar keputusan gelar perkara dianulir.
Melalui LSM Forum Pembela Keadilan, ia mendesak aparat untuk lebih serius dan transparan menangani kasus ini.
“Kalau cara seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan,” katanya.
Kritik Pedas Terhadap Polrestabes Makassar
Sebagai seorang pengacara sekaligus mantan anggota DPRD, Sudirman merasa diperlakukan tidak adil.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang tidak memahami hukum jika menghadapi situasi serupa.
“Bayangkan jika orang miskin yang melapor. Saya, seorang pengacara dan mantan anggota DPRD, saja diperlakukan seperti ini. Bagaimana dengan mereka?” ujar Sudirman, penuh emosi.
Tanggapan Polisi Masih Minim
Kasubnit I Unit V Polrestabes Makassar, Ipda Muhammad Anis, Saat di konfirmasi adanya SP3 dengan nomor S. Tap/510/IX/Res 1.8/2024.
Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait penghentian kasus tersebut.
“Ya, sudah dihentikan. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor,” kata Ipda Anis melalui pesan WhatsApp.
Harapan untuk Kapolrestabes Makassar
Sudirman berharap Kapolrestabes Makassar dapat mengkaji ulang SP3 ini. Ia menegaskan, jika keadilan tidak ditegakkan, ia siap membawa kasus ini ke Kapolda Sulsel, Kapolri, Kompolnas, bahkan Presiden.
“Harapan saya, Kapolrestabes bisa menganulir SP3 ini agar saya tidak perlu melangkah lebih jauh,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menguji integritas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News