Tapakbatas.com– Kasus sengketa tanah di Maros semakin memanas. Pada tanggal 8 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Maros akan menggelar sidang pertama terkait gugatan yang diajukan oleh BS.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Polres Maros dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros dengan tuduhan adanya persekongkolan jahat yang merugikan BS secara materiil dan immateriil.
Dalam konfirmasinya, BS mengungkapkan bahwa gugatannya didasari oleh dugaan adanya konspirasi antara beberapa pihak yang menyebabkan kerugian besar baginya.
Menurut BS, bukan laporannya yang diabaikan, melainkan fakta-fakta hukum yang diabaikan dalam proses penyidikan.
Ia menuding adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasusnya yang menyebabkan ketidakadilan.
BS juga mengungkapkan bahwa terlapor telah beberapa kali disomasi agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terkait pembangunan pondasi, namun somasi tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, BS merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengukuran pengembalian batas tanah yang sebenarnya adalah miliknya setelah dibeli dari Abdul Kadir.
Keterlibatan Abdul Kadir setelah penjualan tanahnya kepada BS juga menambah kerumitan kasus ini.
Abdul Kadir tetap aktif dalam proses pengembalian batas tanah, meskipun seharusnya tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut setelah menjualnya kepada BS.
Kronologi Kasus Penyerobotan Tanah
Kasus ini bermula pada tanggal 9 Juni 2022, ketika tanah milik BS diduga diserobot oleh H. Muhamad dan kawan-kawan. BS telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh terlapor.
Akhirnya, pada tanggal 20 Juni 2022, BS melaporkan kasus ini ke Polres Maros dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT POLRES MAROS.
Namun, penyidikan kasus ini berjalan lambat. Pada tanggal 24 Oktober 2022, pengembalian batas tanah dilakukan oleh pihak terlapor berdasarkan sertifikat tanah tahun 2013.
BS memprotes cara pengembalian batas yang mengikuti versi terlapor, namun penyidik menyarankan agar BS tidak memprotes dan membiarkan petugas BPN bekerja.
Meskipun kasus ini sedang dalam proses hukum, terlapor tetap melanjutkan kegiatannya di tanah yang disengketakan.
Pada tanggal 22 November 2022, terlapor bahkan menebangi tanaman di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, saksi kunci Sarbini belum diperiksa oleh penyidik. BS menegaskan bahwa pemeriksaan saksi kunci sangat penting untuk membuktikan keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama Sarbini pada tahun 2013.
Sertifikat tersebut diduga palsu karena terdapat perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat dan gambar situasi.
BS juga mempertanyakan dasar penerbitan SP2HP oleh Polres Maros yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan kepada terlapor.
Ia menduga adanya konspirasi yang bertujuan untuk menjatuhkannya secara hukum.
Dengan semakin mendekatnya sidang perdana, ketegangan antara BS, Polres Maros, dan BPN Maros semakin memanas.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Darwis
Follo Berita Tapakbatas.com di Google News