Sorot

Diduga Produksi Cream Ilegal, GRB Desak Polisi Tangkap Owner Bebby Naurah

×

Diduga Produksi Cream Ilegal, GRB Desak Polisi Tangkap Owner Bebby Naurah

Sebarkan artikel ini
Diduga Produksi Cream Ilegal, GRB Desak Polisi Tangkap Owner Bebby Naurah
Diduga Produksi Cream Ilegal, GRB Desak Polisi Tangkap Owner Bebby Naurah

Tapakbatas.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) mendesak pihak aparat kepolisian untuk menangkap owner Bebby Naurah.

Pasalnya, Owner Bebby Naurah diduga bebas memproduksi cream bermerkuri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tidak hanya produksi, GRB juga menduga owner Bebby Naurah mengedarkan skincare ilegal tersebut di berbagi media sosial.

Berdasarkan pengamatan di akun facebook Beby Naurah ada dua jenis produk yang ditampilkan.

Pertama, Produk Bebby Naurah Body Lation Dosting. Kedua, Bebby Naurah Body Lation Super Dosting.

Kedua produk tersebut dibungkus dengan kemasan warna pink dan hitam. Parahnya lagi, produk tersebut tidak ada izin BPOM-nya.

“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua Umum GRB Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2023)

Produk Bebby Naurah Ilegal yang beredar di media sosial facebook
Produk Bebby Naurah Ilegal yang beredar di media sosial facebook

Selain itu, Risdianto menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya

Risdianto menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Risdianto bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Produk Bebby Naurah Ilegal yang beredar di media sosial facebook
Produk Bebby Naurah Ilegal yang beredar di media sosial facebook

Terpisah, Owner Kosmetik Bebby Naurah yang dikonfirmasi by WhatsApp mengatakan tidak akan mengupload lagi.

“Dan untuk hari ini dan besok, seterusnya tidak saya upload lagi pak” ujarnya lewat WhatsApp

Terkait dengan produk miliknya, baik warna pink atau putih kata dia isinya tetap sama hanya beda tempat atau kemasan saja.

“Yang pink atau putih dan pink sama saja cuma tempat yang beda. Maaf sebelumnya, karena saya posting” bebernya

Owner Bebby Naurah mengaku hanya membeli dari teman di facebook.

“Dan sudah banyak teman-teman yang sudah beli resep dan dijual pak” ungkapnya

Ditanya lebih jauh, Owner Bebby Naurah tidak lagi membalasnya, kekinian sang owner telah memblokir kontak media ini.

Kendati demikian, Risdianto meminta pihak aparat kepolisian untuk segera turun tangan. Ia meminta untuk tidak ada kompromi lagi soal peredaran kosmetik dan skincare ilegal di Sulawesi Selatan.

“Kami minta secepatnya polisi turun tangan, atau kami yang turun aksi dan menyeret pelaku” pungkasnya

 

Bersambung…

 

 

(Tim)