Tapakbatas.com – Biaya tes psikologi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bulukumba sarat dengan pungli.
Padahal diketahui sebelumnya biaya penerbitan SIM di Polres Bulukumba Rp 50 ribu kini mencapai Rp100 ribu.
Dengan naiknya biaya tes psikologi tersebut, sejumlah warga mengeluh dan merasa jadi korban pungutan liar (pungli).
“Ini pemerasan dan saya kira ini adalah pungli (diduga pungutan liar) dari pihak terkait, karena tidak ada aturannya,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak ingin disebutkan, Kamis (20/7/2023).
Warga sangat menyayangkan, biaya tes psikologi dalam mengurus SIM di Polres Bulukumba tiba-tiba naik dua kali lipat
“Kenapa mesti tiba tiba naik sampai dua kali lipat. Dulunya hanya Rp 50 ribu sekarang naik dua kali lipat jadi 100 ribu,” keluhnya.
Sementara itu, petugas tes psikologi yang ditemui di biro pelayanan tes psikologi di depan Mapolres Bulukumba mengatakan bahwa kebijakan itu sudah disetujui oleh Dirlantas Polda Sulsel.
“Ini kebijakan bersama toh. Ini sudah disetujui oleh Dirlantas Polda Sulsel. Di Sulbar (Sulawei Barat) itu satu setengah (Rp150 ribu_red). Ini naik sejak Januari 2023,” kata Illa Hamzah.
Saat diperlihatkan aturan dari laman website sPPsi SIM yang hanya Rp35 ribu rupiah, Illa berdalih bahwa biaya tersebut berlaku hanya bagi yang mengurus tes Psikologi via online.
“Itu untuk yang urus melalui online pak, kalau mengurus langsung ke sini (di biro pelayanan tes psikologi) itu harus Rp100 ribu,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan awak media di dalam ruangan biro pelayanan tes psikologi tersebut, melekat sebuah kertas pada bagian dinding sebelah kanan pintu masuk.
Pada kertas berukuran kecil tersebut tertulis “biaya administrasi Rp. 100.000”.
Tampak dua pegawai wanita yang melayani dan memandu warga yang ingin mengurus tes psikologi di ruangan itu.
Editor : Ian