Tapakbatas.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh Pemdes Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Terus berlanjut. Sabtu (9/9/2023)
Ahli waris Yahadang bin Majju akan melapor ke Pihak berwajib jika tuntutannya tidak digubris.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Bontoloe dan pemerintah kabupaten Takalar hingga kini tidak ada respon dari Pemerintah.
“Karena tidak ada respon, kami minta untuk menghentikan semua aktivitas di tanah yang bersengketa,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemdes Bontoloe dan Pemda Takalar untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ahli waris mengaku merasa kecewa dengan Pemerintah Desa Bontoloe yang sudah menguasai tanah milik keluarganya secara sepihak.
“Saya meminta keadilan dan tanah kami dikembalikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahli waris Yahadang bin Majju mendesak Pemerintah Desa mengembalikan tanah miliknya yang dijadikan sebagai kantor Desa Bontoloe. Sabtu (5/3/2023)
Ramli daeng Rurung Ahli waris Yahadang bin Majju, mengatakan tanah yang dulunya seluas 10 Are. Sekarang tinggal 3 are, yang digunakan untuk Kantor Desa Bontoloe.
Itu merupakan lahan milik Yahadang bin Majju yang dibuktikan dengan kepemilikan Rinci dengan nomor Kohir 544 CI, Persil 179 DII.
Menurut dia, tanah milik Yahadang bin Majju itu dulunya 10 are, 3 are dikuasai oleh Pemerintah Desa selama kurang lebih 51 tahun
“Kalau bukan haknya (hak Pemerintah Desa, red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.
Bahkan tanah milik Yahadang bin Majju tersebut di sertifikat kan, Hak Pakai Seluas 3 Are, tentu tidak ada dasar hukumnya dan merupakan kekeliruan, sehingga batal demi hukum.
Lanjut, kata dia, Pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan laporan tindak pidana penyerobotan tanah.
“jika Pemerintah Desa Bontoloe tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai kantor Desa ” jelasnya
Menurut dia, pihaknya sejak tahun 1972 hingga 2023 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan tanah masih dibuktikan dengan Rinci hingga sekarang telah disertifikatkan.
“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Desa Bontoloe untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 1972- 2023 dan segera mengembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bontoloe mengatakan bahwa Kantor desa adalah milik aset daerah, sesuai yang saya tahu, karena saya memiliki foto copy sertifikat.
“Itu milik Pemerintah daerah, Untuk lebih jelasnya, bisa pertanyakan kebagian Asset takalar.” Singkatnya melalui WhatsApp nya.
Bersambung..
(Tim)