Hukrim

Gara gara curi Sarung, Pria di Mataram Terancam Lebaran Dibui

×

Gara gara curi Sarung, Pria di Mataram Terancam Lebaran Dibui

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian inisial W saat diintrogasi penyidik Polsek Ampenan
Pelaku pencurian inisial W saat diintrogasi penyidik Polsek Ampenan

Tapakbatas.com– Seorang pria berinisial W (24) Warga Kecamatan Ampenan,Kota Mataram. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ampenan. Usai curi sarung tetangganya.

Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta mengatakan terduga pencuri tersebut dalam menjalankan aksinya, di rumah tetangganya sendiri di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang menggunakan obeng.

“Kejadiannya tengah malam, masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng,” kata Sukarta, Jumat (29/3/2024).

W dalam menjalankan aksinya, pada 21 Maret lalu sekira pukul 02.00 WITA, tidak berselang lama sekira pukul 04.00 WITA, polisi berhasil mengamankan W yang hendak melarikan diri ke wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, kemudian polisi langsung memburu pelaku yang saat itu melarikan diri ke Lombok Barat.

Dari rumah korban, W mengambil barang berupa enam buah sarung, satu lusin piring keramik dan besi beton seberat 50 kilogram. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.

Berdasarkan pengakuan W barang-barang yang diambil tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu saat menjalankan aksinya, W melakukannya seorang diri.

Pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Dento