Tapakbatas.com- Persoalan batas wilayah antara Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mulai menemukan titik terang.
Kedua pihak menyepakati batas administratif yang melibatkan Desa Lamata di Kecamatan Gilireng dan Desa Abbanuangnge di Kecamatan Maniangpajo.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan pada Kamis (15/10/2026) dengan melibatkan unsur kepolisian dan pemerintah desa dari kedua wilayah.
Meski kesepakatan telah dicapai, penetapan batas secara resmi masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Gilireng AKP Bachri, Kapolsek Maniangpajo IPTU Hariadi, Kepala Desa Abbanuangnge Hj. Dahniar, serta Kepala Desa Lamata Ismania Makkuraha.
Pembahasan difokuskan pada kejelasan batas antara kedua desa yang sekaligus menjadi batas administratif Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Maniangpajo.
Di lokasi perbatasan, telah terdapat tanda petunjuk yang menunjukkan titik koordinat dan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan.
Kesepakatan kedua pihak menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.
Namun, kesepakatan di tingkat kecamatan belum menjadi penetapan administratif final karena masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menyangkut batas pemerintahan, persoalan ini juga berdampak pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Data dan penerbitan PBB untuk objek pajak di kawasan perbatasan perlu disesuaikan dengan wilayah administratif yang berwenang agar tidak terjadi ketidaksesuaian pencatatan.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperjelas administrasi perpajakan sekaligus memastikan pengelolaan data objek pajak sesuai dengan batas wilayah yang nantinya ditetapkan secara resmi.
Kesepakatan ini selanjutnya diharapkan menjadi dasar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk menuntaskan persoalan perbatasan.
Keputusan resmi diperlukan agar batas administratif kedua desa memiliki kepastian dan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan kejelasan batas wilayah dan penataan administrasi PBB, pelayanan kepada masyarakat Desa Lamata dan Desa Abbanuangnge diharapkan berjalan lebih tertib, sekaligus meminimalkan potensi sengketa atau tumpang tindih administrasi di kemudian hari.
Editor : Darwis











