Tapakbatas.com– Wandy Roesandy resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut, Wandy menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menanggapi hal itu, Koalisi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui perwakilannya, Herman, mengecam keras dugaan yang dialami penggugat.
“Nilai gugatan Rp500 miliar ini menunjukkan keseriusan atas kerugian materil dan immateril yang dialami. Kami meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegas Herman kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Herman juga mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap independen dalam menangani perkara tersebut serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial turun tangan mengawasi jalannya proses hukum, mulai dari tahap mediasi hingga pembuktian di persidangan.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting guna memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah potensi diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Makassar.
Apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat bersikap profesional, objektif, dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Editor : Darwis













