Tapakbatas.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel resmi menetapkan Hatta Hamza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah di Kabupaten Gowa.
Penetapan ini dilakukan sejak 26 September 2024, namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini bermula di Desa Belabori, Dusun Pasotanae, Kabupaten Gowa, saat Hatta Hamza diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban, H. Suradi, namun tidak pernah memperlihatkan lokasi fisik tanah tersebut.
Suradi, yang juga merupakan aktivis Forum Pejuang Rakyat Indonesia dan anggota wartawan Bintang Bayangkara, mengaku telah membayar sebanyak enam kali pada tahun 2013 dengan total Rp174.500.000.
Namun hingga saat ini, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Lebih parahnya, terungkap bahwa tanah yang dijual Hatta berada dalam sengketa hukum, sehingga kemungkinan besar tidak bisa diperjualbelikan secara sah.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Korban, H. Suradi, kini mendesak agar barang bukti segera diberi police line dan menuntut penahanan terhadap Hatta Hamza.
“Sudah 20 hari sejak penetapan tersangka, tapi hingga sekarang belum ada tindakan tegas dari polisi. Kami minta agar tersangka segera ditahan demi keadilan,” ujar Suradi dengan nada geram.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat belum adanya langkah penahanan terhadap Hatta Hamza meskipun sudah berstatus tersangka selama hampir tiga minggu.
Desakan dari masyarakat dan aktivis semakin menguat, menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News