Daerah

Kendaraan Diduga Diganti Pelat Nomor, Pelapor Minta Aparat Usut Tuntas

×

Kendaraan Diduga Diganti Pelat Nomor, Pelapor Minta Aparat Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Diduga Diganti Pelat Nomor, Pelapor Minta Aparat Usut Tuntas
Saat Pertemuan Irsan Dan Oknum Anggota DPRD Bantaeng

Tapakbatas.com- Kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang menyeret sejumlah nama telah resmi dilaporkan ke Polres Gowa.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 4 Juni 2026.

Pelapor, Irsan, mengungkapkan bahwa persoalan itu bermula pada 4 April 2026 saat dirinya berada di Kabupaten Bantaeng.

Ia mengaku memperoleh informasi dari salah seorang pemilik kendaraan yang mengklaim mobilnya ditemukan berada di dalam sebuah gudang.

“Saya mendapat informasi dari salah satu pemilik kendaraan bahwa mobilnya berada di dalam sebuah gudang di Bantaeng. Dari situlah saya mulai menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujar Irsan dalam keterangannya kepada penyidik.

Berbekal informasi tersebut, Irsan mengaku menemui sejumlah orang yang disebut sebagai rekan kerja Hj. Alfiani, termasuk AB, Oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dari Fraksi PKB.

Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan keberadaan kendaraan yang diduga berada di gudang atau showroom.

“Pak AB mengatakan kendaraan itu aman. Namun ketika saya meminta semua mobil yang disewa dihadirkan untuk dicek, hanya beberapa unit yang diperlihatkan. Kendaraan lainnya disebut berada di Makassar dan Bulukumba,” katanya. Kamis (23/7/2026)

Irsan juga mengaku mendapati seluruh kendaraan yang diperlihatkan telah menggunakan pelat nomor berbeda dari pelat aslinya.

“Saya meminta agar pelat nomor tersebut segera dikembalikan ke pelat asli supaya tidak menimbulkan komplain dari para pemilik kendaraan. Tetapi saya diberi penjelasan bahwa penggantian pelat baru akan dilakukan setelah kendaraan tiba di rumah,” ungkapnya.

Setelah kembali dari Bantaeng, Irsan mengaku terus mendesak Hj. Alfiani agar memberikan jaminan atas persoalan tersebut.

Menurutnya, jaminan yang diminta baru diserahkan pada 9 April 2026.

Seluruh keterangan tersebut, kata Irsan, telah dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada penyidik Polres Gowa dan kini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Bersambung…

Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Tiktok