Tapakbatas.com– Dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru. Rabu (9/9/2026)
Orangtua korban menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menilai penanganan pihak sekolah belum mampu memberikan rasa aman maupun memastikan pemulihan kondisi anak.
Korban berinisial R disebut mengalami ketakutan setelah diduga menjadi sasaran ucapan merendahkan dari seorang pedagang perempuan yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
Dampaknya, korban disebut enggan kembali mengikuti kegiatan belajar.
Ibu korban, Suriani, mengaku terpukul melihat perubahan kondisi putrinya. Menurutnya, R yang sebelumnya bersekolah seperti biasa kini justru takut kembali ke lingkungan sekolah.
“Sejak kejadian itu, anak saya tidak mau ke sekolah. Berkali-kali kami bujuk, tetapi dia terkesan ketakutan. Kalau begini kondisinya, jelas anak kami trauma,” tegas Suriani.
Peristiwa yang dipersoalkan keluarga korban terjadi pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut keterangan Suriani, seorang pedagang perempuan berinisial Daeng SA diduga meminta sejumlah siswa agar tidak lagi berteman dengan R.
“Jangan mako berteman dengan R, apa tong dia,” kata Daeng SA sebagaimana ditirukan Suriani.
Tidak hanya meminta siswa lain menjauhi korban, pedagang tersebut juga diduga melontarkan ucapan yang menyinggung kondisi fisik R di hadapan sejumlah siswa.
R disebut mengetahui ucapan tersebut setelah beberapa temannya yang mendengar kejadian itu menceritakannya kepada korban setelah jam sekolah.
Bagi keluarga, persoalan tersebut tidak berhenti pada ucapan yang dianggap merendahkan. Mereka menilai kejadian itu telah berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Orangtua R kemudian mendatangi Daeng SA untuk meminta penjelasan. Namun, persoalan justru berlanjut ke pihak sekolah.
Mediasi Sekolah Dipertanyakan
Sehari setelah kejadian, kedua orangtua R mendatangi sekolah untuk menyampaikan pengaduan.
Pihak sekolah kemudian melakukan mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait dan dipimpin Kepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II.
Namun, hasil penanganan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama dari pihak keluarga korban.
Suriani mempertanyakan langkah konkret sekolah setelah adanya laporan, terutama terkait perlindungan korban dan pemulihan kondisi psikologis anak.
“Yang kami persoalkan, setelah kejadian itu apa yang dilakukan sekolah untuk memastikan anak kami aman? Apa langkah untuk memulihkan mental anak kami?” ujarnya.
Menurut Suriani, persoalan semakin serius karena korban hingga kini disebut belum berani kembali ke sekolah.
Ia mempertanyakan apakah penanganan dugaan perundungan cukup berhenti pada mediasi tanpa adanya langkah konkret untuk memastikan korban merasa aman dan dapat kembali mengikuti proses belajar.
“Kami keberatan karena pertama, kami menilai sekolah tidak berpihak kepada korban. Kedua, tidak ada sanksi atau tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan bullying. Ketiga, tidak ada pendekatan dari pihak sekolah untuk membantu pemulihan mental anak kami,” tegasnya.
Orangtua Siap Lapor ke P3A Polresta Takalar
Kekecewaan terhadap penanganan kasus tersebut membuat keluarga R mempertimbangkan langkah hukum.
Suriani mengatakan pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut ke Unit P3A Polresta Takalar.
Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan kejelasan sekaligus memastikan anaknya memperoleh perlindungan dan penanganan yang semestinya.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin ada kejelasan dan perlindungan untuk anak kami,” katanya.
Kasus ini juga menyoroti tanggung jawab sekolah dalam memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi siswa, termasuk ketika terdapat pihak luar seperti pedagang yang beraktivitas di area sekolah.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka: bagaimana mekanisme sekolah ketika menerima laporan dugaan perundungan?
Apa langkah perlindungan yang diberikan kepada korban? Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pedagang di lingkungan sekolah?
Dan yang paling mendesak, bagaimana memastikan korban dapat kembali belajar tanpa rasa takut?
Pertanyaan tersebut menjadi penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti pada proses mediasi, sementara siswa yang diduga menjadi korban masih mengalami dampak dari kejadian tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Dody Rian Saputra, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait laporan dugaan perundungan tersebut.
Dody menegaskan telah meminta pihak sekolah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dilaporkan keluarga korban.
“Saya sudah perintahkan agar pihak sekolah mengatensi masalah ini,” tandas Dody.
Editor : Darwis













