Hukrim

Mafia BBM? Polda NTT Klarifikasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

×

Mafia BBM? Polda NTT Klarifikasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Sebarkan artikel ini
Mafia BBM? Polda NTT Klarifikasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Mafia BBM? Polda NTT Klarifikasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tapakbatas.com– Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik tidak berkaitan dengan isu mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan mafia BBM,” tegas Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda NTT, dalam konferensi pers, Minggu (13/10/2024).

Ariasandy menjelaskan bahwa pemecatan Rudy Soik didasari tujuh laporan yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam dua bulan terakhir.

Laporan-laporan ini terkait pelanggaran etik, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rudy bersama tiga anggota Polri lainnya di sebuah tempat hiburan pada jam dinas, 25 Juni 2024.

“Dalam OTT tersebut, Ipda Rudy Soik terbukti bersama tiga anggota lainnya berada di luar tugas saat jam dinas berlangsung,” ungkapnya.

Sanksi awal berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama tiga tahun di luar wilayah Polda NTT dijatuhkan melalui Sidang Kode Etik Polri.

Namun, Rudy Soik mengajukan banding, yang justru menambah hukuman demosi menjadi lima tahun.

Ariasandy juga membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan Rudy, seperti penyalahgunaan wewenang, pemfitnahan, dan tindakan yang merugikan citra Polri sejak tahun 2015.

“Rudy kerap melakukan pelanggaran kode etik, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penganiayaan. Dia juga kerap mangkir dari tugas tanpa izin,” ujarnya.

Kasus terbaru yang membawa Rudy ke PTDH adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelidikan BBM.

Rudy memasang garis polisi di dua lokasi yang tidak terbukti terjadi tindak pidana.

“Di lokasi yang dipasangi garis polisi tidak ditemukan barang bukti atau tindak pidana, dan administrasi penyelidikan juga tidak sesuai SOP,” lanjut Ariasandy.

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Rudy bersalah dan menjatuhkan sanksi PTDH.

“Berdasarkan seluruh fakta di persidangan, Ipda Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” pungkas Ariasandy.

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com di Google News