Hukrim

Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 19 M

×

Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 19 M

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad jadi tersangka korupsi (foto istimewa)

Tapakbatas.com – Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad jadi tersangka.

Hamzah Ahmad resmi jadi tersangka atas kasus korupsi di PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp19 miliar.

Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Salah satunya Hamzah Ahmad.

“Jadi penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka baru kasus Korupsi PDAM Makassar,” ujar Tadung kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023)

Tadung membeberkan jika ada dua tersangka baru selain Hamzah Ahmad. Kedua tersangka itu yakni Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019.

Kemudian ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020. Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar.

“Ketiga tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ujarnya.

Ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar.

Padahal seharusnya, pada pembagian itu PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

“Para tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi dan telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu tersangka atas kasus korupsi PDAM Makassar.

Penetapan tersangka itu atas kerugian negara senilai Rp20 miliar dengan penggunaan laba tahun 2015-2017.

Kendati demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.

 

Editor : Ian

LBH GMBI Sultra Kawal Sidang Ibu Supriani di Pengadilan Negeri Andolo
Hukrim

Tapakbatas.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahman Pulani, S.H., angkat bicara terkait penetapan Ibu Supriani, S.Pd., sebagai tersangka dalam sebuah…