Hukrim

Modus Ajak Liburan, Tukang Sate Perkosa Gadis ABG

×

Modus Ajak Liburan, Tukang Sate Perkosa Gadis ABG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Tapakbatas.com – Pemuda berinisial MU (20) ditangkap polisi usai berjualan sate di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

MU diduga telah memperkosa gadis ABG inisial NA (16).

Pelaku dibekuk polisi usai turun dari bus di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah memerkosa NA. Modusnya dengan mengajak korban liburan

Setiba di lokasi, NA diajak ke rumah kosong dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Korban yang sempat menolak menyerah setelah diancam pelaku.

“Petugas mengamankan tersangka di Pasar Tanah Merah” ujar Kasat Reksrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (30/6/2023).

“Tersangka ini setelah kita selidiki dia ada di Pasuruan membantu kakaknya yang berjualan sate,”  tambahnya

MU mengaku menyesali perbuatannya kepada korban. Namun penyesalan pelaku terlambat, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

Editor : Ian

Jejak Curnak Mengarah ke Cina, Lima Terduga Pelaku Dibekuk
Hukrim

Tapakbatas.com– Tim gabungan Resmob Satreskrim dan Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Bulukumpa berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bulukumpa. Sebanyak lima…