Tapakbatas.com – Pemuda berinisial MU (20) ditangkap polisi usai berjualan sate di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
MU diduga telah memperkosa gadis ABG inisial NA (16).
Pelaku dibekuk polisi usai turun dari bus di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah memerkosa NA. Modusnya dengan mengajak korban liburan
Setiba di lokasi, NA diajak ke rumah kosong dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Korban yang sempat menolak menyerah setelah diancam pelaku.
“Petugas mengamankan tersangka di Pasar Tanah Merah” ujar Kasat Reksrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (30/6/2023).
“Tersangka ini setelah kita selidiki dia ada di Pasuruan membantu kakaknya yang berjualan sate,” tambahnya
MU mengaku menyesali perbuatannya kepada korban. Namun penyesalan pelaku terlambat, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.
Editor : Ian