Sorot

Modus Cantik Ala Merkuri, Owner Wana Glow Jual Skincare Ilegal

×

Modus Cantik Ala Merkuri, Owner Wana Glow Jual Skincare Ilegal

Sebarkan artikel ini
Produk Wana Glow Non BPOM
Produk Wana Glow Non BPOM

Tapakbatas.com – Tren kecantikan zaman sekarang hanya modus ala merkuri. Pasalnya, skincare ilegal semakin marak.

Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.

Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.

Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.

Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).

Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM

Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.

Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.

Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM
Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Terpisah, Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.

“Owner Wana Glow tidak koperatif terhadap media, itu menunjukkan salah satu bentuk ketakutan dia” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto.

Risdianto menegaskan, bahwa owner Wana Glow tidak akan bisa lari dan menjauhi media. Sebab tempat ia eksis dan reseller yang dia miliki sudah dikantongi.

“Kami sudah mengantongi alamatnya dan tempat jualan dia dimana,” ujarnya

Konsekuensi hukum kata Risdianto, Owner Wana Glow wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan legalitas dan soal produk miliknya yang ilegal tersebut.

“Kami akan bawa ke ranah hukum dan melaporkannya,” tegas Risdianto

Bersambung…

 

 

(Tim)