Tapakbatas.com– Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Lalume, Kabupaten Kolaka Utara, perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh menyusul sejumlah dugaan ketidaksesuaian terkait standar keselamatan kerja, kompetensi tenaga pengolah makanan, dan kualifikasi tenaga gizi.
Persoalan ini menuntut klarifikasi terbuka dari pengelola maupun instansi pengawas.
Pasalnya, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyangkut distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga keamanan pangan, pemenuhan standar gizi, dan keselamatan dalam proses pengolahan makanan.
Sejumlah dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Namun, jika terdapat indikasi ketidaksesuaian standar, pemeriksaan langsung dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar dipenuhi.
SOP keselamatan dipertanyakan
Aspek pertama yang perlu diperiksa ialah penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan keamanan dalam kegiatan dapur SPPG Desa Lalume.
Pengelola perlu menjelaskan bagaimana prosedur keselamatan diterapkan, apakah pekerja memperoleh pelatihan yang sesuai, bagaimana risiko kecelakaan kerja dikendalikan, serta bagaimana higiene dan sanitasi dijaga selama proses pengolahan hingga distribusi makanan.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah SOP tersedia, melainkan apakah prosedur tersebut benar-benar dijalankan dan diawasi secara konsisten.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu mengidentifikasi penyebabnya, menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, serta memastikan langkah perbaikan dilakukan.
Sertifikasi koki perlu diverifikasi
Persoalan berikutnya menyangkut dugaan bahwa sertifikasi koki yang bertugas hanya bersifat administratif dan belum tentu mencerminkan kompetensi yang dibutuhkan.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan sertifikat, lembaga penerbit, materi pelatihan, serta kemampuan tenaga pengolah makanan dalam menerapkan higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Dalam pelayanan makanan berskala besar, kemampuan mengolah makanan tidak cukup dinilai dari pengalaman memasak semata.
Pengetahuan mengenai pencegahan kontaminasi, pengendalian suhu, penyimpanan bahan pangan, dan kebersihan peralatan juga penting untuk diperiksa.
Meski demikian, tudingan bahwa sertifikat hanya formalitas tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti.
Verifikasi dokumen dan kompetensi aktual menjadi dasar untuk menentukan apakah tenaga yang bertugas telah memenuhi persyaratan.
Kualifikasi tenaga gizi turut menjadi sorotan
Aspek lain yang perlu diklarifikasi ialah kualifikasi pendidikan dan kompetensi tenaga yang menjalankan fungsi gizi di SPPG Desa Lalume.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tenaga tersebut memiliki latar belakang pendidikan sarjana, tetapi diduga bukan berasal dari program studi gizi.
Informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen pendidikan, kompetensi profesional, dan ketentuan penugasan yang berlaku.
Gelar sarjana tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan fungsi profesional di bidang gizi.
Sebaliknya, latar belakang pendidikan yang berbeda juga tidak cukup untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memeriksa aturan dan posisi yang bersangkutan.
Karena itu, pengelola perlu menjelaskan dasar penempatan tenaga tersebut, ruang lingkup tugasnya, serta kesesuaian kualifikasinya dengan persyaratan resmi program MBG.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, proses rekrutmen, penetapan personel, dan pengawasan perlu ditelusuri untuk mengetahui letak persoalan serta pihak yang memiliki tanggung jawab.
BGN dan instansi terkait perlu turun memeriksa
Pemeriksaan terhadap SPPG Desa Lalume perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis persoalan yang ditemukan.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan unit pelaksana terkait perlu menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan MBG, termasuk persyaratan personel dan pengawasan operasional.
Sementara itu, dinas kesehatan dan puskesmas sesuai kewenangannya dapat menindaklanjuti aspek higiene, sanitasi, dan kesehatan lingkungan.
Instansi yang berwenang menerbitkan atau mengawasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga perlu memastikan status serta pemenuhan persyaratannya.
Jika terdapat indikasi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja, pengawas ketenagakerjaan perlu melakukan penilaian sesuai kewenangannya.
Adapun dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain baru dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan.
Penanganan persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif.
Hasil pemeriksaan perlu menjelaskan kondisi faktual di lapangan, ketentuan yang menjadi acuan, serta tindakan korektif yang harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Tujuh poin yang perlu dibuka kepada publik
Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, pihak berwenang perlu menindaklanjuti sejumlah hal:
- Memeriksa penerapan SOP keselamatan kerja, higiene, sanitasi, dan keamanan pangan di dapur SPPG Desa Lalume.
- Memverifikasi sertifikat, pelatihan, dan kompetensi koki atau tenaga pengolah makanan.
- Memeriksa latar belakang pendidikan, kompetensi, serta kesesuaian penugasan tenaga gizi dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan status SLHS dan kelengkapan dokumen operasional yang diwajibkan.
- Menelusuri tanggung jawab pengelola, kepala SPPG, mitra, dan instansi pengawas berdasarkan kewenangan masing-masing.
- Mengumumkan hasil pemeriksaan serta langkah perbaikan secara transparan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
- Menjatuhkan sanksi administratif atau meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.
Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat dan kesehatan penerima manfaat. Karena itu, setiap unit pelayanan harus dapat mempertanggungjawabkan keamanan pangan, kompetensi personel, dan tata kelola operasionalnya.
Pengelola SPPG Desa Lalume perlu diberi ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen yang membuktikan pemenuhan standar.
Pada saat yang sama, instansi pengawas harus memastikan bahwa setiap dugaan diperiksa secara objektif, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan administratif.
Hingga terdapat hasil verifikasi, dugaan yang muncul tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Namun, ketidakpastian tersebut juga bukan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa program berjalan, melainkan bukti bahwa standar dipenuhi, kompetensi personel sesuai persyaratan, dan pengawasan dilaksanakan secara nyata.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa penyelenggaraan MBG di SPPG Desa Lalume berlangsung sesuai ketentuan dan bahwa setiap persoalan yang ditemukan ditangani secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Darwis












