Tapakbatas.com– Aksi nekat dua remaja belasan tahun berakhir di tangan polisi. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang masih berstatus pelajar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di Perumahan Griya Praja Indah, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keduanya adalah MG dan MS, masing-masing berusia 15 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik S (36), yang terjadi pada 20 Desember 2024 di Paccinongang, Somba Opu, Gowa.
Motor Honda CRF merah hitam miliknya raib saat diparkir di teras kamar kos oleh seorang saksi, Ade Fahriel.
Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA, motor senilai Rp28 juta itu sudah lenyap. Pihak korban lalu melapor ke Polsek Somba Opu, teregister dengan Nomor LP/B/244/XII/2024.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, mengatakan penyelidikan mengarah pada MG, yang ternyata lebih dulu diamankan oleh Polsek Manggala.
“Kami langsung menjemput MG di Polsek Manggala. Setelah dikembangkan, kami tangkap MS di lokasi berbeda,” jelasnya.
Barang bukti berupa dua motor berhasil diamankan: Honda Blade yang dipakai beraksi, dan Honda CRF milik korban.
Kedua pelajar tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus gencarkan patroli untuk menekan angka kriminalitas, demi rasa aman masyarakat,” tegas IPDA Andi.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news